Memelihara burung sebagai hobi atau penggemar mungkin menjadi hal yang umum dilakukan oleh beberapa orang. Namun, penting untuk diingat bahwa ada beberapa jenis burung yang dilarang untuk dipelihara. Melalui panduan yang diterbitkan oleh otoritas terkait, disampaikan bahwa ada lima jenis burung yang tidak boleh dipelihara oleh masyarakat.
Salah satu jenis burung yang dilarang adalah burung pipit. Hal ini disebabkan oleh statusnya yang dilindungi oleh undang-undang karena populasi pipit yang terancam punah. Kemudian, ada juga jenis burung gereja atau burung walet yang termasuk dalam larangan. Hal ini karena walet memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering dimanfaatkan untuk menghasilkan sarang burung walet.
Selanjutnya, jenis burung jalak Bali juga termasuk dalam daftar larangan. Populasi burung jalak Bali juga terancam punah dan perlu dilindungi. Selain itu, burung bangau putih dan cendrawasih merupakan jenis burung lain yang tidak diperbolehkan dipelihara.
Keputusan untuk melarang pemeliharaan burung-burung ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah perdagangan ilegal serta eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah. Dengan mematuhi larangan ini, masyarakat dapat turut berperan dalam pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta menghormati aturan yang berlaku dalam menjaga keseimbangan ekosistem.