Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai hukum konsumsi hewan orong-orong, yang seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Menurut MUI, orong-orong, sejenis serangga tanah, termasuk dalam kategori hewan yang boleh dimakan dengan syarat tertentu.
Orong-orong, atau yang dikenal sebagai mole cricket dalam bahasa Inggris, biasanya hidup di tanah dan seringkali ditemukan di sawah atau ladang. Hewan ini dikenal karena kemampuannya menggali tanah dan sering menjadi hama bagi petani.
Menurut MUI, berdasarkan kriteria dalam syariat Islam, orong-orong tergolong sebagai hewan yang tidak haram untuk dikonsumsi. Namun, MUI menegaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum hewan ini bisa dimakan. Pertama, hewan tersebut harus dipastikan tidak membawa penyakit atau kotoran yang bisa membahayakan kesehatan manusia. Kedua, proses penyembelihan harus sesuai dengan ketentuan Islam, yaitu memastikan hewan tersebut mati dengan cara yang baik dan tidak menyiksa.
Penting untuk diketahui bahwa pandangan ini didasarkan pada ijtihad ulama dan pertimbangan syariat Islam yang meliputi aspek kesehatan dan kebersihan. MUI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan bahwa konsumsi hewan apapun dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut.
Dengan penjelasan ini, MUI berharap masyarakat dapat memahami hukum dan ketentuan terkait konsumsi orong-orong serta mengaplikasikannya dengan bijak dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi keraguan dan pertanyaan yang sering muncul mengenai boleh tidaknya mengkonsumsi hewan tersebut.