MUI Jelaskan Hukum Konsumsi Hewan Orong-Orong
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mengenai hukum konsumsi hewan orong-orong, yang seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Menurut MUI, orong-orong, sejenis serangga tanah, termasuk dalam kategori hewan yang boleh dimakan dengan syarat tertentu. Orong-orong, atau yang dikenal sebagai mole cricket dalam bahasa Inggris, biasanya hidup di tanah dan seringkali ditemukan di sawah atau ladang….